Beranda / Layanan / Waktu Layanan

Waktu Layanan



Waktu Layanan:


PPID Bawaslu Kota Bukittinggi memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jam Operasional Pelayanan

📅 Hari Kerja

Senin s.d. Jumat

🕘 Jam Pelayanan

Senin – Jumat : 08.00 WIB – 16.00 WIB


🕐 Jam Istirahat

Senin – Jumat : 12.00 WIB – 13.00 WIB


catatan: waktu pelayanan luring pada hari Jumat menyesuaikan kebijakan Work from Home (WFH) sebagaimana tertuang dalam Surata Edaran Ketua Bawaslu Nomor 10 Tahun 2026