Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi



Alur Permohonan Sengketa Informasi:


  1. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
  2. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi;
  3. Jika dalam tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi; Selesai - putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
  4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi. Selesai - jika permohonan informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai;
  5. Jika permohonan informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan adjudikasi komisi informasi.