
Alur Permohonan Sengketa Informasi:
- Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID;
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau adjudikasi;
- Jika dalam tahapan mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi; Selesai - putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi. Selesai - jika permohonan informasi puas atas keputusan adjudikasi komisi informasi, sengketa selesai;
- Jika permohonan informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan putusan adjudikasi komisi informasi.