Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi



Alur Permohonan Informasi Publik:


  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada ppid melalui aplikasi PPID, surat, fax, email, telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID
  2. Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan
  3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas. informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi
  4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
  5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan ppid tentang penolakan permohonan informasi dari petugas


catatan: pada tahap nomor 4 untuk permohonan khusus informasi pemilu, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dalam 3 hari kerja.