Beranda / Layanan / Biaya Layanan

Biaya Layanan



Biaya Layanan:


PPID Bawaslu Kota Bukittinggi menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Kota Bukittinggi atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau untuk pemohon dapat menyediakan media penyimpanan sendiri untuk merekam data atau informasi.